Dua jenderal polisi terungkap memberi perintah sembunyikan CCTV, yang merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga, ia pun dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
Namun tidak hanya disangkakan pasal pembunuhan berencana saja, ternyata mantan Kadiv Propam Polri ini juga dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UUUU ITE.
"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigien Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam pasal yang diterapkan kepada Sambo itu karena ia telah menyuruh serta memindahkan kamera Close Circuit Television (CCTV).
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," jelasnya.
Tembak Brigadir J 2 Kali
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8/2022).
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
5 Tersangka
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
"Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Agus menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.
"(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkapnya.
"(Putri Candrawathi) mengikuti skenario yang dibangun oleh Irjen Ferdy Sambo," tambahnya.




















