Terkait adanya transaksi uang keluar dari empat rekening yang diduga dilakukan pihak Irjen Pol Ferdy Sambo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami temuan pihak Kuasa Hukum Brigadir J.
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Namun demikian Ivan enggan menjelaskan hasil temuan terkait transaksi tersebut. Dia hanya mengatakan jika hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening dari pada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah dua hari Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yg saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia
Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta dan itu mengalir ke salah satu tersangka.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. 200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka Ndak kerja," sebutnya.




0 comments:
Post a Comment