Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 68 orang putra-putri Indonesia dari 34 provinsi menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/08/2022) kemarin. Anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan tersebut selanjutnya akan bertugas mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang di halaman Istana Merdeka. Sementara pada sore harinya, mereka juga akan kembali bertugas dalam upacara penurunan bendera. Perlu diketahui bahwa susunan acara upacara 17 Agustus 2022 dalam upacara HUT Kemerdekaan RI berbeda dengan upacara yang biasa diselenggarakan setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Penyelenggaraan acara upacara 17 Agustus tak hanya dilakukan di Istana Kepresidenan, namun juga dilakukan ditiap sekolah, instansi, dan perusahaan. Pada Upacara HUT RI terdapat peringatan Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi. Selain itu, pasukan pengibar bendera Merah Putih akan terbagi dalam tiga bagian, yaitu pasukan 17, pasukan 8, dan pasukan 45. Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022 dari Awal sampai Akhir dalam Upacara HUT RI adalah sebagai berikut: 1. Semua peserta Upacara sudah siaga dan berbaris di lapangan. 2. Pasukan upacara memasuki lapangan Upacara. 3. Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara. 4. Laporan Komandan Upacara kepada Presiden Republik Indonesia. 5. Peringatan Detik-detik Proklamasi. 6. Pembacaan Teks Proklamasi. 7. Mengheningkan Cipta. 8. Pembacaan Doa. 9. Persiapan Upacara Pengibaran Bendera. 10. Pembawa baki akan mengambil Bendera Pusaka kepada Presiden Republik Indonesia. 11. Pengibaran Bendera Pusaka diiringi dengan lagu Indonesia Raya. 12. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. 13. Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia meninggalkan lapangan Upacara.
Tuesday, August 16, 2022
Home »
» LIVE: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022
LIVE: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 68 orang putra-putri Indonesia dari 34 provinsi menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/08/2022) kemarin. Anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan tersebut selanjutnya akan bertugas mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang di halaman Istana Merdeka. Sementara pada sore harinya, mereka juga akan kembali bertugas dalam upacara penurunan bendera. Perlu diketahui bahwa susunan acara upacara 17 Agustus 2022 dalam upacara HUT Kemerdekaan RI berbeda dengan upacara yang biasa diselenggarakan setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Penyelenggaraan acara upacara 17 Agustus tak hanya dilakukan di Istana Kepresidenan, namun juga dilakukan ditiap sekolah, instansi, dan perusahaan. Pada Upacara HUT RI terdapat peringatan Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi. Selain itu, pasukan pengibar bendera Merah Putih akan terbagi dalam tiga bagian, yaitu pasukan 17, pasukan 8, dan pasukan 45. Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022 dari Awal sampai Akhir dalam Upacara HUT RI adalah sebagai berikut: 1. Semua peserta Upacara sudah siaga dan berbaris di lapangan. 2. Pasukan upacara memasuki lapangan Upacara. 3. Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara. 4. Laporan Komandan Upacara kepada Presiden Republik Indonesia. 5. Peringatan Detik-detik Proklamasi. 6. Pembacaan Teks Proklamasi. 7. Mengheningkan Cipta. 8. Pembacaan Doa. 9. Persiapan Upacara Pengibaran Bendera. 10. Pembawa baki akan mengambil Bendera Pusaka kepada Presiden Republik Indonesia. 11. Pengibaran Bendera Pusaka diiringi dengan lagu Indonesia Raya. 12. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. 13. Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia meninggalkan lapangan Upacara.

0 comments:
Post a Comment