Search

Friday, August 19, 2022

Pertimbangan Penetapan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J


 Kepolisian RI menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini Jumat 19 Agustus 2022. Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di gedung Bareskrim Polri. Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, maka total terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir RR, KM dan Putri Candrawathi. Penetapan PC sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PC. Selain itu penetapan PC sebagai tersangka juga berdasar pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik. Penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

0 comments:

Post a Comment